Rencana Pemerintah Akan Bagi Penghitungan UMP Industri, Pengamat Berikan Tanggapan
Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemerintah dikabarkan akan membagi cara penghitungan UMP ke dalam dua kategori industri, yaitu padat karya dan padat modal.-dok disway-
BACA JUGA:Ricuh Pilkada di Puncak Jaya, 40 Rumah Hangus, 94 Orang Terluka Panah
Industri padat modal, dengan pekerja yang umumnya memiliki keterampilan tinggi, dapat didorong untuk memberikan upah lebih besar, sehingga memperkuat daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Sedangkan sektor padat karya tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar pekerjanya tanpa membebani kapasitas finansial perusahaan secara berlebihan.
Penggolongan ini juga membuka ruang dialog yang lebih intensif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Dengan melibatkan semua pihak dalam proses penentuan, kebijakan pengupahan dapat dirancang secara inklusif, berbasis data, dan mencerminkan kondisi riil di lapangan," ucap Achmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: