JAKARTA, DISWAY.ID – Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat mengatakan bahwa tak ada bukti penambakan antar Polisi Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa dirinya tak sepakat insiden yang menimpa Brigadir J adalah insiden penambakan antar Polisi Brigadir J dan Bharada E.
Menurut Kamarudin penambakan antar Polisi Brigadir J dan Bharada E hanya sekadar narasi.
"Cuma narasi-narasi yang dibangun, sedangkan baku tembak itu enggak mungkin saling membelakangi," jelas Kamaruddin.
BACA JUGA:Gudang Kabel di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar, Diduga Gegara Obat Nyamuk!
Menurut Kamaruddin, insiden penambakan antar Polisi Brigadir J dan Bharada E hanya klaim sepihak aparat kepolisian.
"Kalau baku tembak itu dua arah, saling tembak, tetapi mereka menyebut baku tembak tak ada buktinya," sebutnya, Minggu 17 Juli 2022.
Masih dengan Kamaruddin mengatakan di bagian belakang tubuh Brigadir J, ada bekas sabetan benda tajam.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo, Istri dan Putrinya
BACA JUGA:Keseriusan Kapolri Usut Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Sejarah Baru, Lemkapi: Ini Semacam Atensi
"Itu badik atau sangkur kami tidak tahu pasti. Selebar satu jengkal sabetan benda tajam," kata Kamaruddin.
Selain itu juga terdapat bekas luka sajam dibagian bawah mata.
Sedangkan di hidung ada luka sajam yang sampai dijahit.
“Tak hanya itu, bagian bibir Deigadir J juga terdapat luka sajam, kemudian di bahu ada luka (bekas) benda keras. Kemudian di ketiak ada bekas pemukulan benda tumpul," ujar Kamaruddin.