Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu dengan pimpinan sidang Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro.
Berdasarkan isi putusan yang dapat dilihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan 2/pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby menyatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak serta melawan hukum karena telah menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Dalam putusan tersebut, MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp.37.990.726.332 atau Rp37 miliar secara tunai dan menarik semua produk kosmetik dengan merek MS Glow.
“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” seperi dikutip dalam amar putusan tersebut.
Terkait putusan tersebut, pihak MS Glow sendiri berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.