Tok! Isa Zega Divonis 3.5 Tahun Atas Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Adrena Isa Zega dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, dalam kasus kontaminasi nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Adrena Isa Zega dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, dalam kasus kontaminasi nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari.
Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, menyatakan bahwa Isa Zega terbukti secara sah dan janji melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Bela Habis-Habisan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Rupanya Juga Kasihan dengan Anak Lisa Mariana
BACA JUGA:Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
"Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif ke satu penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3,6 tahun," kata Hakim yang dikutip pada Kamis, 8 Mei 2025.
Vonis itu juga berdasarkan bukti elektronik berupa video dan chat di media sosial bahwa artis itu melakukan penghinaan, pengancaman, hingga fitnah.
"Terdakwa sengaja menyebarkan informasi palsu, mengancam, dan merusak reputasi korban. Perbuatan tidak bisa dimaafkan," katanya.
BACA JUGA:TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
BACA JUGA:Para Ahli Bedah Ortopedi Perluas Akses Kesehatan Jangkau Masyarakat Sumenep
Selain hukuman penjara, Hakim juga menjatuhkan denda kepada Isa Zega sebesar Rp10 juta.
"Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," katanya.
Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan merek MS Glow.
BACA JUGA:Pemprov Jabar: 272 Siswa Nakal Telah Dikirim ke Barak Militer
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: