Tok! Isa Zega Divonis 3.5 Tahun Atas Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Tok! Isa Zega Divonis 3.5 Tahun Atas Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Adrena Isa Zega dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, dalam kasus kontaminasi nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari.-dok disway-

BACA JUGA:Bareskrim Beberkan Perkembangan Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi: Sudah Capai 90 Persen, Tinggal Uji Lab

Pihak kepolisian sempat menawarkan penyelesaian melalui Restorative Justice, namun ditolak oleh Isa Zega, sehingga proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan.

Dengan putusan ini, Isa Zega akan menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads