Wanita berusia 30 tahun itu pun sempat memenangkan gugatan, sebelum akhirnya dilaporkan balik oleh Putra Siregar di Pengadilan Niaga Surabaya.
Sebelumnya, Shandy juga sempat mencurahkan isi hatinya melalui postingan instagram di akun pribadinya.
Menurutnya, MS Glow sudah ada lebih dahulu ketimbang merek yang menggugat mereka.
“Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu.
Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?” tulisnya.
“Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi,” sambung Shandy.
Putusan yang diunggah Shandy disebutkan sudah inkracht van gewjisde alias berkekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, pihaknya masih punya amunisi untuk melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung, jika tidak puas dengan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.
“Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Begitu kecewanya kami dgn bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami,” tutup Shandy.