JAKARTA, DISWAY.ID-Shandy Purnamasari, selaku owner dari merek produk kecantikan MS Glow baru saja menerima kekalahan atas gugatan merek dagang melawan PS Glow.
Berdasarkan keputusan Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp.37.990.726.332 atau Rp37 miliar secara tunai dan menarik semua produk kosmetik dengan merek MS Glow.
Terkait hal tersebut, Shandy Purnamasari yang kala itu sedang berada di tanah suci tak kuasa meluapkan kekecewaannya.
BACA JUGA:MS Glow vs PS Glow, Begini Awal Kisruh Merek Dagang Milik Para Crazy Rich
Melalui instagram pribadinya, istri Gilang Widya Pramana ini mengunggah sebuah potret kebersamaan dengan perempuan lain berlatar belakang ka'bah.
Dalam captionnya, Shandy menyinggung tentang pembenaran diri. "Sepenting itukah simpati publik dan pembenaran diri dihadapan manusia dibanding pembenaran yg hakiki di hadapan Allah," tulisnya di akun Instagram terverifikasi miliknya, Minggu 17 Juli 2022.
BACA JUGA:PStore Menang Gugatan Merek MS Glow, Shandy Purnamasari dan 5 Tergugat Harus Lakukan Kewajiban Ini
Shandy Purnamasari yang berada di Tanah Suci juga menjelaskan, ia tidak bisa sembarangan bicara, mengingat dosa yang akan ditanggungnya cukup berat.
"Inget ga klo kita di tanah haram ( tanah suci ) hati2 banget klo mau ngmng dan bertidak karna salah ngmng dkit aja jadi dosa yg berkali lipat dan tidakan yg salah nyakitin orang bs dibalas kontan dsana. Mungkin lupa dunia itu hanya sementara ya," lanjutnya.
Dalam keterangan tersebut, Shandy juga menambahkan dirinya menunggu itikad baik dari Putra Siregar dan istrinya, Septia Siregar untuk menyadari kesalahan yang mereka perbuat.
"Kita dri awal mununggu itikad baik, tp klo tidak pernah merasa salah sampai hari ini gimana dong ada jalan tengah. Minta maaf kan ga bsa karna terpaksa harus minta maaf ya, yg terpenting dri minta maaf adalah tau kesalahan kita dimana. Kita jg tdk enak rasanya menyuguhkan hal yg ga semestinya ke masyarakat. Yg kita inginkan bukan suguhan drama sprti ini hanya keadilan dri keputusan kemarin yg kita rasa tdk adil," sambungnya.
Diketahui, polemik perseteruan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow telah berlangsung dalam beberapa waktu belakangan.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah menggugat pihak Putra Siregar terlebih dahulu terkait merek dagang PS Glow, yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow di Pengadilan Niaga (PN) Medan.
Seperti diketahui, MS Glow merupakan merek skincare yang namanya sudah cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari sejak 2013 silam.