PStore Menang Gugatan Merek MS Glow, Shandy Purnamasari dan 5 Tergugat Harus Lakukan Kewajiban Ini
Septia Yetri Opani, istri dari Putra Siregar pemilik PT Pstore yang juga mengeluarkan kosmetik merek PS Glow. -Instagram/Psglow-
JAKARTA, DISWAY.ID- PStore memenangkan gugatan merek MS Glow.
Pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana harus menerima kenyataan pahit harus hentikan produksi 'MS Glow', menarik semua produksi 'MS Glow' dan dilarang menggunakan merek 'MS Glow' lagi.
Tak hanya itu, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana juga harus membayar Rp 37.990.726.332,kepada PT.PStore Glow Bersinar Indonesia.
Hal ini diketahui adalah keputusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Juli 2022 dengan nomor perkara, 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
BACA JUGA:Kasus Bos PS Store Putra Siregar, Polisi Periksa Chandrika Chika
PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia melalui kuasa hukumnya Edy Hartono melayangkan gugatan hak kekayaan intelektual (HKI) merek MS Glow kepada PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 6 April 2022. Setelah melalui 9 kali sidang, pengadilan akhirnya memutuskan PStore memenangkan gugatan terhadap MS Glow 12 Juli 2022.
Pengadilan memutuskan bahwa merek dagang MS Glow memiliki kesamaan dengan PS Glow yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM.
Pengadilan memutuskan bahwa tergugat I, II, III,IV,V dan VI telah melawan hukum menggunakan merek dagang yang sama dengan merek dagang milik PT PStore.
BACA JUGA:Ditahan Terkait Kasus Pengeroyokan di Cafe, Bos PS Store Putra Siregar: Doain Ya
Shandy Purnamasari sendiri menanggapi hasil keputusan itu dengan kecewa. “Sedih banget rasanya, enggak adakah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekomian Indonesia bahkan saat pandemi,” jelasnya.
Meski MSGlow sendiri dipastikan akan melakukan langkah kasasi, Shandy mengatakan sudah merasa ketidakadilan.
“Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama? Bapak-bapak, hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masih ada buat kami,” ungkapnya.
“Produk MSGlow Beauty masih terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di Indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya,” pungkas Shandy Purnamasari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: