Tok! Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Selebgram Adrena Isa Zega resmi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari -Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Selebgram Adrena Isa Zega dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang kasus kontaminasi nama baik terhadap pengusaha kecantikan, Shandy Purnamasari, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu 30 April 2025.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Isa Zega ke Shandy Purnamasari Sampai Alami Pendarahan 2 Kali
BACA JUGA:Sidang Perdana Isa Zega, Jaksa Bacakan Dakwaan 6 Tahun Penjara: Langsung Ajukan Eksepsi
JPU menyatakan bahwa Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan ayat (10) huruf a juncto 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Tindakan Isa Zega dinilai telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari melalui unggahan di media sosial yang secara materiil dan non-materiil.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian," tegas David Christian saat membacakan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Isa Zega akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang diadakan pada Selasa, 6 Mei 2025. Ia juga mengancam penggunaan Pasal 27B dalam dakwaan, menyebutnya sebagai tuntutan yang berlebihan .
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak penuntut yang diadakan pada Selasa, 6 Mei 2025. Majelis hakim berharap kedua belah pihak dapat hadir untuk melanjutkan proses persidangan .
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: