Sidang Perdana Isa Zega, Jaksa Bacakan Dakwaan 6 Tahun Penjara: Langsung Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Isa Zega, Jaksa Bacakan Dakwaan 6 Tahun Penjara: Langsung Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Isa Zega didakwa 6 tahun penjara di sidang perdana kasus pebve-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Influencer Isa Zega didakwa hukuman penjara selama 6 tahun atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari di Polda Jawa Timur.

Saat menjalani sidang, Isa Zega mengaku tidak terima atas laporan dari Shandy Purnamsari.

BACA JUGA:Isa Zega Ngamuk Saat Dipanggil 'Sahrul', Momen Lempar Sepatu Jadi Sorotan Netizen

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik atas Laporan Shandy Purnamasari, Isa Zega: Biasa Saja!

Oleh karena itu, mantan manajer Lucinta Luna tersebut mengajukan eksepsi.

Pada poin eksepsi, Isa Zega membantah bahwa Shaun The Sheep yang disebutkan bukan merujuk pada Shandy Purnamasari.

"Shaun the Sheep itu bukan Shandy Purnamasari. Dibilang saya memelesetkan, itu halusinasi saya. Karena kalian tahu saya ada dongeng online," kata Isa Zega membela diri, saat bicara kepada awak media, dikutip Selasa 25 Februari 2025.

Selain itu, Isa Zega juga menegaskan postingannya tidak mengandung unsur pemerasan, pemaksaan, maupun pengancaman seperti yang tertera dalam UU ITE.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Dipanggil Polres Jaksel, Terkait Laporan Isa Zega?

"Makanya diajukan eksepsi, karena undang-undang itu ada tuntutannya. Kalau tidak ada bukti pemerasan, pemaksaan, pengancaman, maka harus diajukan keberatan," tutur Isa Zega.

Isa Zega akan menjalani sidang lanjutan pencemaran nama baik pada 4 Maret 2025 mendatang.

Adapun agendanya mendengarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur apakah pengajuan eksepsinya diterima atau tidak.

Diketahui, transgender Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan langsung ditahan di Mapolda Jawa Timur. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads