JAKARTA, DISWAY.ID-- Soal permohonan untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi kuasa hukum dan pihak keluarga.
Menurut keterangan resminya, Selasa 19 Juli 2022 malam, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Mabes Polri memberi izin otopsi atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J.
Kata Dedi, proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J perlu dilakukan oleh orang yang memang memiliki ahli di bidangnya.
Umumnya, kata Dedi, otopsi ulang atau ekshumasi hanya dilakukan oleh kedokteran forensik, baik dari polri maupun pihak luar.
Pihak luar pun, menurut Dedi, harus memenuhi syarat, karena proses otopsi ulang sudah ada aturannya sesuai dengan standar internarional dan akan diaudit.
"Jadi, untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa 19 Juli 2022 malam.
Ekshumasi atau otopsi ulang adalah metode yang dilakukan demi mencari keadilan, dengan menggali ulang kuburan jenazah.
Sehingga, nantinya hasil otopsi ulang yang benar akan diaudit dan dapat disaksikan serta dipertanggungjawabkan keasliannya.
"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," tambahnya.
Dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J yang diduga ditembak oleh Bharada E, Dedi menegaskan, hasil otopsi akan disampaikan oleh pihak yang ahli di bidangnya.
Tujuannya, kata Dedi, agar tak ada spekulasi yang berkembang dan menjadi isu baru.
"Saya menyampaikan dalam hal ini tolong biar orang-orang yang expert di bidangnya itu yang menyampaikan.
BACA JUGA:Siapa Akpol Cantik 2013? Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Terlibat Kasus Polisi Tembak Polisi