Pengacara Keluarga Brigadir J Desak Brigjen Hendra Kurniawan Juga Dinonaktifkan: Dia Bagian dari Masalah

Rabu 20-07-2022,15:58 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mendesak Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk dinonaktifkan.

Menurut Johnson Pandjaitan, salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Hendra Kurniawan yang telah memberi tekanan kepada keluarga Brigadir J karena melarang peti jenazah untuk dibuka.

Bahkan negosiasi keluarga dengan Hendra Kurniawan sempat pecah hingga terjadi cekcok karena pihak keluarga meminta untuk membuka peti jenazah, namun sempat dilarang.

BACA JUGA:Rekaman CCTV Magelang Jakarta Dipertanyakan oleh Pihak Keluarga, Polri Angkat Bicara Bahwa CCTV Tersebut…

Video cekcok tersebut bahkan sempat tersebar di media sosial, di mana pihak keluarga tak mau menandatangani serah terima jenazah Brigadir J yang tewas, setelah diduga terlibat baku tembak dengan Bharada E di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo.

Karena alasan itulah Johnson Pandjaitan mendesak kepada Mabes Polri untuk menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul," tegas Johnshon di depan wartawan, Selasa 19 Juli 2022 kemarin.

"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," sambung Johnson.

BACA JUGA:Bambang Widjojanto Mundur dari Tim Think Tank Anies Baswedan, Waduh Pecah Kongsi?

Menurutnya, Brigjen Hendra telah melanggar asas keadilan. Johnson juga menyinggung ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir J.

"Jadi, selain melanggar asa keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban.

"Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah Kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjuntak juga mendesak Mabes Polri agar menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

BACA JUGA:Komandan Yonif 310/KK Beberkan Penyebab Asli TNI Vs Sopir Angkot di Cicurug: Mereka Teriak Keroyok..

Katanya, Kombes Budhi telah melakukan pelanggaran terkait penanganan kasus polisi tembak polisi yang tak sesuai dengan prosedur.

Kategori :