Wow, Gegara Kemacetan Jakarta Polisi Sebut Negara Rugi Puluhan Triliun, Aturan Jam Kerja Akan Dipertegas?

Jumat 22-07-2022,09:00 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Dimas

"Ini bukan pembatasan tapi aktivitas mereka tetap efektif, kalau harus 8 jam, tetap 8 jam. Kepadatan terjadi antara jam berangkat kerja itu jam 6-9 dan jam pulang pukul 14 sampai malam hari karena bisa bersama-sama," lanjutnya.

"Nah, kita masing-masing mengatur waktu jam kerja dan pulang jam sekian, kalau saling mengatur semua kan akan terjadi seluruh waktu jalan bisa dipakai masyarakat," imbuhnya.

Kombes Latif juga memaparkan kenapa dirinya mengusulkan hal tersebut, karena sat melihat di lapangan, mengamati setiap hari, dan ada data di antara jam 9 pagi - 3 sore ada pelonggaran jalan.

Begitu pula dengan setelah pukul 21.00 WIB ke atas juga ada kelonggaran. 

BACA JUGA:Mantan Pegawai Holywings KTP DKI Boleh Ikut Program Pelatihan Kerja, Apa Syaratnya?

"Berarti pergerakan meraka bisa kita atur, sehingga pada jam istirahat jam 10.00, jam 11.00, orang-orang sudah pada pulang semua dan istirahat dengan tenang.," peparnya.

"Waktu perjalanan tempuhnya pun tidak sama sehingga tidak termakan waktu hanya dijalan," pungkasnya.

Kategori :