JAKARTA, DISWAY.ID-- Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat diduga tertembak oleh senjata Glock 17 milik Bharada E. Namun kepemilikan senjata tersebut dipertanyakan.
Menurut Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri itu menyebut bahwa senjata seperti Glock 17 tak sembarangan dipakai seorang anggota polri.
Menurutnya, sebuah pistol khusus hanya bisa dimiliki oleh seorang penembak yang memang sudah diakui keahliannya, hingga kesehatan dan mental seorang pemiliknya.
BACA JUGA:Uang Beredar Tembus Rp 7.888,6 Triliun pada Juni 2022
Sebelumnya, kepolisian telah membuat pernyataan, tewasnya Brigadir J setelah terjadi baku tembak dengan Bharada E di kediaman dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J disebutkan tewas setelah tertembak lima kali oleh Bharada E, sementara Brigadir J menembak tujuh kali tapi tak mengenai terduga pelaku tersebut.
Peristiwa tersebut dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Bahkan salah satu kejanggalan peristiwa ini adalah senjata Glock 17 yang disebut milik Bharada E.
Banyak pihak yang tak yakin bahwa senjata Glock 17 tersebut memang milik Bharada E yang notabene seorang perwira yang menjadi ajudan.
Menurut Jenderal yang akrab disapa Napo Batara itu, sebuah senjata api diumpamakan layaknya seorang istri pertama sejak akademisi pendidikan polisi.
Artinya, sebuah senjata api tak boleh digunakan orang lain selain pemiliknya. Apalagi senjata jenis Glock 17 terdapat identitas pemilik aslinya.
"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain," terang Irjen Napo Batara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.
Selain identitas pemiliknya, Napoleon menyebutkan terdapat nomor hingga senjata tersebut bisa diketahui melalui nomor proyektil yang sudah ditembakan.
"Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana," ujar Napoleon.