"Benar Peristiwa itu terjadi jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB," buka Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.
"Peristiwa singkatnya, saat itu sodara Brigadir Y memasuki rumah pejabat Polri di rumah dinas di Duren Tiga. Lalu ada anggota lain, yaitu Bharada E menegur," jelas Brigjen Ramadhan menjelaskan kronologi singkatnya.
"Dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan.
"Bharada E tentu menghindar dan membalas tembakan Brigadir Y," tambahnya.
Akibat penembakan yang dilakukan oleh Bharada E itu mengakibatkan Brigadir Y meninggal dunia.
Kepemilikan Glock 17 Bharada E Dipertanyakan
Senjata api jenis Glock 17 yang disebut polisi milik Bharada E, telah menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun demikian, sejumlah pihak merasa tak yakin bahwa senjata Glock 17 yang biasa digunakan untuk bertempur itu adalah milik sang ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa baku tembak Brigadir J dengan Bharada E disebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Peristiwa berdarah itu menurut kepolisian terjadi pada sore hari, sekira pukul 17.00 WIB. Persis dengan angka senjata Glock 17 milik Bharada E. Suatu kebetulan.
Mantan Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menjelaskan soal aturan kepemilikan senjata api jenis tertentu.
Menurut Jenderal yang akrab disapa Napo Batara itu, sebuah senjata api diumpamakan layaknya seorang istri pertama sejak akademisi pendidikan polisi.
BACA JUGA:Misteri Isi CCTV dan HP Brigadir J Mulai Terkuak, Labfor Sudah Kantongi Data
Artinya, sebuah senjata api tak boleh digunakan orang lain selain pemiliknya. Apalagi senjata jenis Glock 17 terdapat identitas pemilik aslinya.