Korlantas Polri sendiri telah menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
“Benar apabila sebuah kendaraan menunggak pajak selama 2 tahun maka data STNK bakal dihapus. Maka kendaraan menjadi ilegal digunakan di jalan raya lantaran surat-suratnya tidak lagi valid,” jelasnya.
Manfaat single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut.
BACA JUGA:Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2022, Mana Saja?
Ke depan tidak ada lagi perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat. Cara ini dilakukan agar pendataan pajak lebih akurat.
Berstatus Bodong
Terbukti melanggar aturan lalu lintas? Bahkan tertangkap kamera tilang elektronik, alias traffic law enforcement (ETLE) jelas sanksinya berat.
Korlantas Polri menetapkan sanksi blokir STNK Anda berupa pemblokiran sampai penghapusan. Artinya jika tidak dibayar denda tilang elektronik maka sepeda motor, mobil berstatus bodong.
Sanksi ini tidak main-main. Bagi pemilik kendaraan jika sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE sebaiknya segera membayar tilang tersebut, karena akan dihapus data STNK jika dendanya tidak dibayar.
Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka pemilik kendaraan harus membayar denda tilang lebih dahulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Berikut ini ketentuan yang berlaku dan akan disosialisasikan di seluruh daerah:
1. Denda tidak dibayar maka STNK masih terblokir.
2. Terus menerus tidak dibayar denda tilang maka datanya bisa dihapus.
3. Jika terkena tilang elektronik maka disarankan segera mengurus agar STNK tidak terblokir.
Demikian penjelasan dari Korlantas bagi pemilik kendaraan baik roda 2 dan roda 4 agar mentaati aturan yang berlaku di seluruh provinsi.