BACA JUGA:Mantan dan Presiden ACT Ditetapkan sebagai Tersangka
Pihak kepolisian juga tidak hanya melibatkan pihak internal saja, tetapi juga ada pihak eksternal, Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sebenarnya kan justru kalau dilihat secara positif, kan polisi mau bekerja, 'Mari kita libatkan pihak-pihak independen'," kata Johanes, Senin 25 Juli 2022.
"Itu kan artinya sudah dalam bahasa saya, itu polisi sudah membuka diri kan, dia tidak memonopoli autopsi," tambahnya.
Johanes juga meyakini bahwa dengan melibatkan pihak-pihak eksternal, maka kepercayaan publik terhadap polisi akan tetap terjaga.
BACA JUGA:Kembali Digelar, Ini Line Up Idol K-Pop di ISAC 2022, Ada Idolamu ?
BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Terancam Dipolisikan karena Seret Nama Ahok 'Minta Maaf Soal Apa ?'
Beberapa kejanggalan yang menjadi tanda tanya publik bisa saja perlahan-lahan tersingkirkan dengan sendirinya.
"Cara untuk meningkatkan kepercayaan publik pada kepolisian, ya tentu dengan melibatkan pihak-pihak eksternal, itu sudah tepat," tuturnya.
"Artinya kan mau nggak mau kan, karena ada keraguan, kejanggalan, ada pertanyaan-pertanyaan, ya mau nggak mau polisi pun harus terbuka. Sampai saat ini kan semua hampir tidak ada yang bisa ditutup-tutupin lagi," ucap Johanes menambahkan.
Tak lupa Johanes meminta masyarakat bisa merasa sabar dengan proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh polisi.
BACA JUGA:Wuling Air ev Sapa Warga Bali Bersama PLN E-Mobility Day, Bersama Percepat KLBB
"Ini sudah ditangani oleh lembaga-lembaga terkait. Kami harus menghormati proses dulu kan. Nanti kalau ada hal-hal yang menjadi aduan masyarakat dan itu menjadi tugas fungsi kami ya itu pasti kami akan tindak lanjuti. Saya berharap masyarakat sabar dengan proses," pungkasnya.
"Apalagi proses hukum itu kan sesuatu yang tidak sederhana, apalagi kalau kita berbicara tentang pembuktian," sambungnya.