BACA JUGA:Ini Janji Irjen Ferdy Sambo ke Brigadir J Sebelum Insiden Berdarah Terjadi: Sampai Ada Permohonan...
BACA JUGA:Usut Glock 17 Bharada E yang Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Akan Panggil Labfor Polri
Bahkan kalangan kepolisian sendiri ikut mempertanyakan keberadaan Bharada E, salah satunya Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (purn) Aryanto Sutadi
Irjen pol (purn) Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa keberadaan Bharada E adalah saksi kunci yang merupakan istilah pokok dalam menentukan terbukanya kasus Polisi Tembak Polisi yang tewaskan Brigadir J.
"Bharada E menjadi sangat penting, di samping menjadi saksi tapi dia berpotensi menjadi tersangka," ujar Irjen pol (purn) Aryanto.
Menyinggung status Bharada E, pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali menegaskan status yang merupakan lawan Brigadir J saat terjadinya penembakan antar p olisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Kekasih Brigadir J Ungkap Sosok Sesungguhnya Sang Ajudan Istri Ferdy Sambo, Isu 'Liar' Terpatahkan?
BACA JUGA:Baim Wong Tiba-tiba Daftar 'Citayam Fashion Week' ke PDKI, Ridwan Kamil 'Tampar' Begini
Irjen Pol Dedi menambahkan bahwa status Bharada E masih sebagai saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J yang masih dalam penyidikan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo ternyata pernah memberikan janji khusus kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum tewas dalam insiden baku tembak.
Apalagi kepergian Brigadir J sangan menyisakan luka yang sangat mendalam bagi sang kekasih yakni Vera Simanjuntak.