JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri mulai selidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifudin Ibrahim (SI).
Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan penyelidikan berdasarkan laporan LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022. Kasus ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifudin Ibrahim)," ungkap Ahmad Ramadhan,dikutip dari PMJ News, pada 20 Maret 2022.
BACA JUGA:Kondisi Terbaru Marc Marquez Terungkap, Bos Tim Repsol Honda: Itu Kecelakaan Parah!
Menurut Ramadhan, tim Ditsiber Polri sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap beberapa ahli antara lain pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam, dan pendapat para pakar pidana.
Lanjut Ramadhan, tim juga melacak keberadaan Saifudin Ibrahim. Dari hasil pelacakan tersebut, Ditsiber mendapati keberadaan Saifudin Ibrahim berada di Ameriksa Serikat (AS).
Polri juga telah melakukan kordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan FBI untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di Amerika serikat.
BACA JUGA:Karim Benzema Absen di El Clasico, Nasib Real Madrid Terancam saat Duel dengan Barcelona?
"Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan tersebut, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," tuturnya.
Dia menambahkan, proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama ini, akan terus dilanjutkan untuk menimbang alat bukti, agar dapat meningkat ke penyidikan dan penetapan tersangka.