“Dugaan awal dana ini tidak dikelola dengan baik. Dengan kata lain tidak transparan dan ada unsur penyimpangan,” jelasnya.
Parahnya lagi, dana CSR itu digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.
Dalam perkara dana dugaan penyelewengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar dengan beberapa 2 pasal berlapis.
Pasal 372 jo 372 KUHP atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Pupus! Vera Simanjuntak Ungkap Akan Dinikahi Brigadir J 7 Bulan Lagi, Rosti: Mereka yang Menikahkan
BACA JUGA:Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dipastikan Aman, Polda Jambi Kerahkan 330 Personil
Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dittipideksus Bareskrim Polri tetap akan mengejar siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut.
Telah ditemukan cara terbaik untuk meninggikan badan yang ideal.
Meski pun hingga kini Polri belum mau membuka terkait penyaluran dana yang diduga dilakukan gerakan teroris sepeti ISIS maupun organisasi terlarang lainnya.