Roy Suryo Akan Ditahan Atau Tidak? Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Lanjutan

Selasa 26-07-2022,17:08 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Atas dugaan penistaan agama ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Kategori :