Eks Kadensus 88 ini juga mengungkapkan hal pokok dalam otopsi yakni untuk menentukan penyebab kematian dan perkiraan kematian.
"Ini nanti akan dibuka di sidang pengadilan, ini bukan suka-suka disebarkan kepada siapapun gak bisa, mengenai hasilnya hanya penyidik yang memintanya," sambungnya.
BACA JUGA:Nasib Anak yang Kakinya Dirantai Orang Tua di Bekasi, Pihak Keluarga Buat Pengakuan
Kemudian Bekto juga menjelaskan jika hasil dari otopsi jenazah tidak bisa disebarkan sembarangan.
"Kalau berdasarkan prosedur polisi itu harusnya sudah dilakukan otopsi, hasilnya seperti apa? tidak tahu karena yang boleh bedah mayat itu hanya penyidik bukan orang lain," ucap Bekto.