Soal Rekening Yosua, Pengacara Richard Berharap Didatangkan Saksi Bank BNI
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut, Hakim Wahyu Imam Santoso justru menemukan CCTV di lantai 2 dan lantai 3 di rumah Saguling milik Ferdy Sambo-Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer berlangsung hari ini, Senin 7 November 2022 dengan menghadirkan beberapa saksi.
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengatakan, dia sangat berharap untuk mendatangkan saksi dari pihak Bank BNI cabang Cibinong untuk bisa memperjelas masalah pemindahan uang dari rekening Yosua.
“Sebenarnya persidangan hari ini saya mengharapkan mendatangkan saksi dari bank BNI cabang Cibinong, dan disitu dijelaskan perpindahan rekening, uang yang ada di rekening almarhum Yosua kepada seorang terdakwa,” ucap Ronny di PN Jakarta Selatan,Senin 7 November 2022.
BACA JUGA:JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif, Pengacara Tanyakan Ini
Di sidang sebelumnya sudah dibantah, bahwa uang yang di transfer bukan ke rekening Bharada E.
“Perlu kita sampaikan sebelumnya yang sudah kita bantah itu bukan rekeningnya Richard Eliezer kami berharap bahwa saksi ini harusnya hadir tapi tidak hadir,” ucap Ronny.
Ronny berharap disidang selanjutnya pihak jaksa penuntut umum (JPU) bisa menghadirkan saksi dari Bank tersebut, dia mengatakan, bahwa uang almarhum Brigadir J dipindahkan oleh salah satu terdakwa yang sidang hari ini.
“Kami berharap ke depannya bisa dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum supaya bisa di jelaskan bahwa klien kami bharada E ini tidak memindahkan uang dari rekening almarhum. Tapi rekening uang almarhum dipindahkan oleh salah satu terdakwa yang ada disidang hari ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Richard Eliezer Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Persidangan, LPSK Siapkan Pengamanan
Dalam persidangan yang dilaksanakan hari dengan menghadirkan terdakwa yang lain, Ronny mengatakan waktu yang dikasih sangat terbatas untuk menggali keterangan dari para saksi.
“Kami sidang dengan 3 tim penasihat hukum sangat terbatas waktunya, dalam menanyakan, menggali keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tapi sekali lagi kami menghargai dan menghormati yang menjadi kebijakan dari majelis hakim,” kata Ronny.
Dengan sidang peradilan yang cepat, sederhana maka sidang hari ini digabungkan dengan saksi-saksi yang lain.
BACA JUGA:Pengacara Bharada E : Saudara Susi Melecehkan Pengadilan, Harus Dikenakan Pasal Pidana
“Majelis hakim menyampaikan bahwa sampai saat ini masih diperlukan, sesuai dengan peradilan cepat, sederhana maka majelis hakim menyampaikan bahwa digabungkan dulu oleh saksi-saksi yang dihadirkan dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: