JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif, Pengacara Tanyakan Ini

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif, Pengacara Tanyakan Ini

Arif Rachman Arifin.-Bambang Dwi Atmodjo -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak Nota keberatan (Eksepsi) dari terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami meminta majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi atau keberatan penasihat hukum Arif Rachman Arifin," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 1 November 2022.

BACA JUGA:Bernoda Darah! Barang Bukti Ini Diduga Sempat Dipakai Brigadir J saat Dieksekusi Sambo, Sempat Dicuci Bu PC?

Sebaliknya, Pengacara Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyebut beberapa tanggapan materi yang yang tidak menjawab dalam eksepsi.

“Beberapa materi yang kami ajukan dalam eksepsi, kami menilai tanggapannya tidak menjawab apa yang kami sampaikan dalam eksepsi,” ujarnya.

Junaedi menilai soal tindakan kepolisian yang dilakukan oleh kliennya dan siapa yang punya wewenang yang menentukan kapan Penempatan Khusus (patsus) itu dimulai.

“Yang paling penting bagi kami tindakan kepolisian yang dilakukan kepada Arif, dalam hal ini jaksa mungkin kurang meneliti kapan Patsus itu dimulai dan siapa yang punya wewenang,” ucapnya.

Dia menegaskan, Arif masuk patsusnya saat itu Kadiv Propam bukan Ferdy Sambo, dan sudah berganti.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Simak Bocoran Jadwal Pendaftarannya

“Kalo memang ada yang punya wewenang itu kadiv Propam waktu itu Ferdy Sambo yang masih aktif, kapan sih pas Arif masuk Patsusnya, pas Arif masuk Patsus itu Kadiv Propamnya sudah berganti,” ujarnya.

Saat itu kondisi Arif Rachman Arifin menjalani beberapa proses pemeriksaan, statusnya menjadi saksi dan digabung dalam pemeriksaan menjadi tersangka.

Menurut Junaedi, itu yang membuat penyidikan menjadi tidak sah.

“Yang menjadi kewajiban sehingga dia memeriksa menjadi saksi lalu digabung dalam pemeriksaan menjadi tersangka lalu kemudian dia dijadikan tersangka, maka proses penyidikannya dengan kepolisian menjadi tidak sah itu yang kita dalilkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: