JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif, Pengacara Tanyakan Ini

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif, Pengacara Tanyakan Ini

Arif Rachman Arifin.-Bambang Dwi Atmodjo -

“Tindakan kepolisian yang tidak sah, proses peyidikan yang tidak sah akan berdampak pada dakwaanya menjadi tidak sah juga,” lanjut Junaedi.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Siaran TV Analog di Wilayah Jabodetabek Dimatikan Besok, Jangan Lupa Beli STB

Kuasa Hukum dari Arif juga mempertanyakan hasil pemeriksaan dari hasil digital forensik.

Pihaknya mengaku tidak menerima bukti surat digital forensik yang di BAP. 

“Itu yang perlu dlihat tentang daya tolak tadi, lalu tentang DVR tidak ditanggapi karena masuk materil, orang dia dari tadi mengomentari materil, kita lihatnya begini pemeriksaan dari hasil digital Forensik mana bukti surat digital forensiknya dalam BAP tidak ada, di berkas itu tidak ada, jadi dapatnya dari mana dan pemeriksaan DVR yang mana dan kita perlu tau,” ujarnya.

“itu semua ngomongin prosedur bagaimana dilakukan, lalu perintah sita DVR-nya tidak ada, itu sifatnya prosedur tidak ada yang sifatnya materil jadi kurang ditanggapi,” lanjut Junaedi.

Ada beberapa prosedur yang dilewati dalam dalam pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum sangat mengapresiasi jika majelis hakim menerima eksepsi Arif.

BACA JUGA:Sudah Ditunggu-tunggu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Bertemu Keluarga Brigadir J Hari Ini

“Sesuai dengan aturan hukum dan dalil yang kita lakukan kita melakukan prosedur memang ada prosedur yang dilewati ini memang hak dari Arif untuk mengajukan keberatan dari dakwaan, sehingga sudah selayaknya harus memberikan apresiasi ketika hakim nanti menerima eksepsi yang kami lakukan, seharusnya diterima ya setelah kita melakukan ini,” ucapnya.

BACA JUGA:Alasan JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin

Dia mengatakan, tidak tahu kapan kliennya melakukan sidang Etik, namun menurut tim kuasa hukum jika ingin mengajukan sidang etik harus ada persetujuan majelis hakim.

“Izin sidang etik sudah ada dari majelis, tapi saya tidak tahu kapan sidang etik itu dilaksanakan, kalo ada sidang izin etik harus ada izin dari majelis," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: