Perjuangan Sambo Sampai ke Tingkat MA
Perjuangan Ferdy Sambo mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung akhirnya membuahkan hasil dan hukuman pembunuh Brigadir Joshua menjadi seumur hidup.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID – Perjuangan Sambo sampai ke tingkat MA, di mana berkas kasasi Ferdy Sambo atas hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J telah diterima.
Adapun berkas kasasi vonis banding hukuman mati Sambo yang di terima oleh MA terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Suharto selaku juru bicara Mahkamah Agung mengatakan selain telah menerima berkas perkara yang bersangkutan, pihaknya juga sudah menelaah kelengkapan berkasnya.
“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain serta telah ditelaah kelengkapan berkasnya,” ujar Suharto.
BACA JUGA:Elon Musk Ungkap Pabrik Tesla Segara Berdiri di India: Tempat yang Menarik Untuk Pabrik Baru
Selain menerima berkas kasasi dari Ferdy Sambo, MA juga meneruma berkas Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Menurut Suharto saat ini berkas kasasi mereka dalam proses registrasi dan kemudian akan menunjuk majelis hakim.
“Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis, baru distribusi ke majelis dan kemudian majelis membaca berkas,” tandasnya.
BACA JUGA:Karyawan PT Antam Diperiksa Kejagung: Saat Ini Telah Masuk Penyidikan
BACA JUGA:Al Zaitun Akan Ditangani Polri: Kita Akan Lihat Langsung ke Sana
Kasasi Sambo sebelumnya telah gagal mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI talah menolak banding dari Ferdy Sambo cs tersebut dan mereka mengajukan ke tingkat Mahkamah Agung.
Kasus berkas perkara Ferdy Sambo cs tersebut dilimpahkan Mahkamah Agung sebagai upaya mereka dalam mengajukan permohonan kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: