JAKARTA, DISWAY.ID-- Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok menunda rencananya untuk membuat laporan polisi kepada kuasa hukum Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak.
"Terkait laporan Polisi, beliau (BTP) menyampaikan akan diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak," ujar Ramzy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 27 Juli 2022.
Menurut Ramzy hal ini dikarenakan pertimbangan dari kesibukan kliennya tersebut.
BACA JUGA:Kian Mudah dan Terjangkau, Artajasa Fasilitasi Puluhan Bank Transaksi di BI-Fast
Selain itu dia juga mengatakan bahwa hingga saat ini dari pihak Kamaruddin Simanjuntak juga belum berupaya untuk mengirimkan permintaan maaf.
"Belum, dan pak BTP juga sudah mengetahui respons Kamarudin Simanjuntak tersebut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ramzy telah datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi pada hari Senin 25 Juli 2022 kemarin.
Masalah ini berawal dari perkataan Kamaruddin yang viral lewat sebuah video meeting zoom yang mengkait-kaitkan soal pernikahannya dengan bu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya pada video di hari Minggu 25 Juli 2022.
Ramzy juga menunggu 2x24 jam permintaan maaf dan memperbaiki omongan dari Kamaruddin.
"Video yang disampaikan Kamaruddin mengenai analisa perfilman lah, film Israelnya, dan menggiring opini seolah-olah ada perselingkuhan disana," ujar Ramzy kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.