JAKARTA, DISWAY.ID - Arman Hanis selaku kuasa hukum dari istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengancam akan menempuh jalur hukum jika keluarga Brigadir J terus mengeluarkan pernyataan bersifat spekulasi.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," kata Arman dalama keterangannya, Kamis 28 Juli 2022.
Arman menilai, bahwa pengacara keluarga Brigadir J kerap menyampaikan spekulasi dan asumsi yang tak berdasar.
"Salah satunya asumsi yang menyatakan (Brigadir J) dijerat lehernya, terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Autopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," ujarnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Putri Candrawathi Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Ini Alasannya
Terlebih lagi, Arman memprotes keras terkait pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.
Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 ayat 1 yang menyoal anggota polisi meninggal dunia karena perbuatan tercela.
"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," terangnya.
Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 berbunyi: Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
"Meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan itu belum terbukti, tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam Perkap," jelasnya.
BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi 'Serang' Balik Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Jangan Mengarang Bebas!
Salah satu tim pengacara Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zein menambahkan, bahwa pendapat atau informasi yang disampaikan mengenai kasus kematian Brigadir Josua harus disampaikan berdasarkan fakta.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra.
"Pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan," sambungnya.
Untuk itu, Patra meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir J yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.