BACA JUGA:8 Khasiat Air Beras untuk Perawatan Kulit, Wajah dan Rambut
"Nanti dari dokter Ade yang langsung melaksanakan autopsi ulang yang berkompeten bisa menyampaikan," ucapnya.
Jenderal bintang dua ini juga mengatakan, tidak semua informasi akan dibeberkan ke publik. Menurut dia, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif.
"Karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan, nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji nanti oleh hakim, apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, proses autopsi ulang jenazah Brigadir J dilaksanakan hari ini Rabu 27 Juli 2022 ini di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Proses tersebut dilakukan oleh sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal.
"Proses autopsi ulang ini dilakukan oleh tim eksper dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," ungkap Dedi di RSUD Sungai Bahar, Jambi.