JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Barat musnakan ratusan narkotika yang didapatinya dalam kurun waktu 3 bulan, yakni sejak Mei hingga Juli 2022.
Pemusnahan narkotika yang dilakukan di Kantor Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 28 Juli 2022 itu dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator.
Mesin Incinerator sendiri merupakan sebuah alat yang mampu membakar hingga senyawa berbahaya, salah satunya narkoba hingga hilang.
Adapun narkoba yang dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Barat ini terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi.
“Total Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari Ganja seberat 217 kilogram, sabu seberat 15,2 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 11 ribu butir,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juli 2022.
Selain itu, Pasma menjelaskan bahwa ratusan narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan yang pihaknya lakukan di tiga bulan terakhir dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
"Sudah ada pengembangan sampe 5 TKP," katanya.
Dikatakan Pasma bahwa kasus pertama terjadi pada 18 Mei 2022, di Jalan Terate Raya, Kelurahan Jembatan lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dari TKP tersebut, polisi meringkus seorang tersangka berinisial RH dengan barang bukti berupa 4 Paket Sabu dan berat brutto 3.292 gram atau 3,2 kilogram dan Pil Ecstasy sebanyak 11.022 Butir.
Kemudian kasus kedua, pada 21 Mei 2022 terjadi di tiga TKP, yaitu pertama di Jalan Pembangunan IV Dalam, nomor 116, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Kedua di Jalan Tembaga Raya Dalam Tiga, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketiga yakni di Jalan Ciliwung nomor 93-A, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Komentar Keras Soal Kasus Brigadir J, Napoleon Bonaparte: Gak Usah Sembunyi, Ngaku Kau!
Dari tiga TKP tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MF dengan barang bukti 10 Paket Sabu dan berat brutto 2.426 gram atau 2,4 kilogram dan 1 paket ganja dengan berat brutto 72,31 gram.
Kemudian kasus ketiga, beralamat di Jalan Swadaya Raya, Larangan Indah, Larangan, Tangerang, Banten, pada 30 Mei 2022.
Saat itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial DA, DP, AK dengan barang bukti 3 paket ganja dan berat brutto 3.000 gram atau 3 kilogram.