Lalu kasus keempat, pada 7 Juni 2022 polisi menangkap seorang tersangka berinisial NP di Jalan Raya Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Adapun dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 214 Paket ganja dengan berat brutto 214.026 gram atau 214 kilogram.
Kasus terakhir, kelima terjadi pada 6 Juli polisi meringkus 3 tersangka berinisial YS, ID. NR dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat brutto 9.544 gram atau 9,5 kilogram.
BACA JUGA:Temuan Baru Komnas HAM: Luka Jerat di Leher Brigadir J Dapat Titik Terang, Apa Penyebabnya?
Lokasi dari kasus kelima ini yaitu di Hotel Cantik Syari Lantai 3 kamar 306, kelurahan Kebon Kacang, kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Adapun modus operandi yang dilakukan dari kelima kasus ini yakni Jaringan antar kota, lintas provinsi. Kemudian ada juga yang jaringan internasional, Malaysia - Indonesia,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 111 ayat (2), subsider Pas 1 2 an ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun atau hukuman mati.