4 Petinggi ACT Diajukan Pencekalan ke Luar Negeri

Jumat 29-07-2022,14:52 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Namun dana yang diberikan Boeing diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang.

BACA JUGA:Hubungan Brigadir J dengan Istri Ferdy Sambo Awalnya Disebut Sebatas Sopir, Samuel Hutabarat Ungap Fakta Ini

Polisi menduga penyalah gunaan dana tidak sesuai peruntukan, di antaranya untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT.

Padahal dana tersebut merupakan kompensasi tragedi kecelakaan.

Di mana, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$ 144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah memeriksa 18 saksi dalam penyidikan kasus ACT.

“Sudah 18 orang saksi diperiksa,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu 20 Juli 2022. 

BACA JUGA:Bakal Disomasi Keluarga Ahok, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J

Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada hari Jumat 8 Juli 2022. 

Pemeriksaan ini, diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Sejak itu pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada hari Senin 11 Juli 2022. 

Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat 8 Juli sampai Senin 18 Juli

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

BACA JUGA:Panglima TNI Jelaskan Kabar 1 Tricon Container US Army Berisi Senjata Disegel Bea Cukai

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal yang penyidik dalami pada kasus ACT. 

Yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Kategori :