Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik, Mahfud MD: Justru Perlu Karena Jadi Perhatian Publik

Jumat 29-07-2022,17:00 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA. DISWAY.ID – Setelah autopsi ulang Brigadir J selesai dilaksanakan pihak forensik Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa hasil autopsi Brigadir J boleh dibuka ke publik.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa tidak benar kalau hanya boleh dibuka saat persidangan.

Penjelasan dari Mahfud MD ini terkait dengan pendapat yang mengatakan bahwa hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim.

Mahfud MD juga meluruskan bahwa yang benar adalah hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim.

BACA JUGA:Terungkap! Sosok Wanita Selingkuhan Kopda Muslimin, Putih dan Berisi, Pantes Klepek-klepek!

BACA JUGA:Napoleon Bonaparte Sindir Dalang Tewasnya Brigadir J: Jujur Saja Kenapa? Terlalu Mahal Harganya

“Jika hasil autopsi tidak diminta oleh hakim, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud MD.

"Kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan,” tambah Mahfud.

“Hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," tegas Mahfud.

BACA JUGA:Konsumen Mitsubishi Colt L300 Sumringah Sparepart Mobil Mudah Didapat

BACA JUGA:Nindy Ayunda Muncul di Polres Jakarta Selatan untuk Diperiksa, Polisi Bilang Datang Sendiri

Mahfud juga menyampaikan bahwa arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar akan membuka hasil autopsi ke publik.

Oleh karena itu, dia meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.

"Apa yang disampaikan oleh Kapolri itu benar, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," terangnya.

BACA JUGA:6 Rudal Rusia Kembali Hantam Kyiv, 15 Warga Ukraina Jadi Korban

Kategori :