JAKARTA, DISWAY.ID - Penyebab Brigadir J baru dimakamkan dengan proses kedinasan usai otopsi ulang baru terungkap.
Terkait hal ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan dengan jelas.
Diketahui bersama, Brigadir J awalnya memang tidak dimakamkan secara kedinasan.
Kemudian Brigadir J dimakamkan secara kedinasan usai proses otopsi ulang, pada 27 Juli 2022.
Poengky mengungkkapkan saat pertama kali dimakamkan, terdapat syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.
"Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," ucap Poengky kepada awak media, hari ini Jumat 29 Juli 2022.
Meski begitu, Poengky belum dapat mengungkapkan, secara detail syarat administrasi apa saja masih kurang itu.
BACA JUGA:Pasar Obat dan Kosmetik Ilegal Dibongkar BPPOM Serang, Produk Senilai Rp 3,7 M Diamankan
Menurutnya, terkait syarat administrasi apa saja yang harus dipenuhi, hal itu menjadi kewenangan kepada Divisi Humas Polri untuk menjelaskan.
"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya. Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," tuturnya.
Poengky kembali mengungkapkan, Kompolnas tidak mempermasalahkan adanya pemakaman secara kedinasan tersebut.
BACA JUGA:Sah! Anak Anies Baswedan Resmi Menikah Hari Ini
Pihak istri Ferdy Sambo tidak setuju
Pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menyesalkan pemakaman ulang dari Brigadir J yang digelar dengan upacara kedinasan.