Pasar Obat dan Kosmetik Ilegal Dibongkar BPPOM Serang, Produk Senilai Rp 3,7 M Diamankan
Sampel obat dan kosmetik ilegal yang berhasil diamankan BPPOM Serang.-Jermaine Tirta Dewa-Bantenraya.com
SERANG, DISWAY.ID-- Pasar obat tradisonal dan kosmetik ilegal serta bahan berbahaya berhasil dibongkar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Serang.
Dalam aksinya, BPPOM Serang memgamankan produk tak berizin tersebut senilai Rp 3,7 miliar.
Upaya BPPOM dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Banten dari peredaran produk obat dan makanan illegal.
BACA JUGA:4 Petinggi ACT Diajukan Pencekalan ke Luar Negeri
Pengawasan pasar obat tradisional dan kosmetik ilegal serta bahan berbahaya dilakukan pihaknya selama periode Januari-Juli tahun 2022.
Pengawasan dilaksanakan terhadap sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.
"Diantaranya, kegiatan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya," ujar Plt Kepala BPPOM Serang Faizal Mustofa saat menggelar konferensi pers di Halaman Kantor BPPOM Serang, Jumat 29 Juki 2022.
Ia menjelaskan, aksi penertiban pasar dari kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya per di wilayah kerja BPPOM di Serang ini dilaksanakan mulai dari 12 Juli hingga 26 Juli 2022.
Penertiban dilakukan terhadap 55 sarana distribusi yang terdiri dari importir dan badan usaha kosmetik serta sarana distribusi yang berada di mall atau pusat perbelanjaan modern maupun di pasar tradisional.
BACA JUGA:Kawasan Citorek Bakal Dijadikan Lembangnya Lebak, Iti Octavia: Landscape yang Indah
"Dari 55 sarana tersebut diperoleh hasil 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp 59.406.000," katanya.
Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik illegal ini, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektor terkait.
Di antaranya, dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Kegiatan selanjutnya, lanjut Fazizal, operasi penindakan dalam upaya penegakan hukum dibidang obat dan makanan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: