Pasar Obat dan Kosmetik Ilegal Dibongkar BPPOM Serang, Produk Senilai Rp 3,7 M Diamankan

Pasar Obat dan Kosmetik Ilegal Dibongkar BPPOM Serang, Produk Senilai Rp 3,7 M Diamankan

Sampel obat dan kosmetik ilegal yang berhasil diamankan BPPOM Serang.-Jermaine Tirta Dewa-Bantenraya.com

"Dalam periode Januari-Juni 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebanyak 3 perkara," ungkapnya. 

BACA JUGA:Terungkap Ada Video Aktivitas Putri Candrawathi dan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Panggil Istri Ferdy Sambo

Pertama, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal yang terjadi di Kota Tangerang. 

Kedua, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang.

Ketiga, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang.

"Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi sebesap Rp3.782.861.651," tuturnya.

Faizal menjelaskan, modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen Kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring. 

BACA JUGA:Minta Jujur Kematian Brigadir J, Pesan Menohok Irjen Napoleon: Aku Abangmu Sudah Beri Contoh, Kau Ikuti Saja!

Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun.

"Penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah serta Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam bab III," katanya.

"Tepatnya pada bab III bagian kedua paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," pungkasnya.

(Artikel ini telah tayang di bantenraya.com dengan judul BPPOM Serang Bongkar Pasar Obat dan Kosmetik Ilegal dan Bahan Berbahaya Senilai Rp3,7 Miliar, Simak Modusnya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: