JAKARTA, DISWAY.ID - Akhirnya berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah lengkap atau P-21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda dalam keterangan tertulis menyebut Jaksa Peneliti Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap.
Berkas lengkap ini untuk tiga tersangka, yakni Hendri Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayu (SA) yang berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).
"Pada Jumat 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," jelas Ketut.
BACA JUGA:Jaksa Agung Burhanuddin: Jangan Nodai Kepercayaan Publik, Pegawai Nakal Lapor ke Nomor Ini Kita OTT
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka.
"Termasuk barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnus Hermawan mengatakan untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti, maka pihaknya bakal berkoordinasi dengan kejaksaan. "Nanti dikoordinasikan," kata Whisnu.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Paparkan Peran Lin Che Wei
Sebelumnya, Jumat 8 Juli 2022 Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menangkap Henry Surya, tersangka kasus penipuan investasi KSP Indosurya, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena masa penahanan telah habis.
Terkait salah satu tersangka Suwito Ayub masih berstatus buronan. Pengejaran terhadap tersangka terus dilakukan. "SA masih buron di luar negeri sudah 'red notice' dan masih dipantau lokasi negaranya," kata Whisnu.
Dalam perkara ini, Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui Desk Penanganan Perkara Kospin Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp 4 triliun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 275 orang, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan aset yang diduga hasil kejahatan senilai Rp 2,1 triliun.
BACA JUGA:Jaksa Agung Harap Jajarannya Tak Terlibat Mafia Minyak Goreng, Diminta Tak Terpengaruh Isu Politik