Kisah Keluarga Whitaker yang Hidup dalam Perkawinan Sedarah

Minggu 31-07-2022,09:47 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Banyak laporan menunjukkan bahwa saudara kandung telah mengurangi cacat kognitif, mengakibatkan penyakit jantung, gangguan fungsi paru-paru, penyakit jantung dan banyak lagi. Anak-anak hasil perkawinan sedarah berisiko tinggi terkena penyakit seperti ini. Kelainan genetik bersifat resesif.

Adapun perkawinan sedarah adalah umum di Virginia Barat dan keluarga dilindungi oleh tetangga mereka. Banyak rahasia yang tidak boleh disebarluaskan dan dirahasiakan.

Mark Laita memperingatkan orang lain agar tidak mengunjungi keluarga Whitaker karena mereka dilindungi oleh tetangga yang memiliki senapan dan para deputi Kabupaten Raleigh. 

Dia mengatakan "Saya sangat tidak menyarankan siapa pun yang mencoba mencari keluarga Whitaker karena tetangga bersenjata mereka dan deputi Kabupaten Raleigh sama-sama menjelaskan bahwa pengunjung yang ingin tahu tidak diterima".

Anggota keluarga Whitaker sangat tertutup tentang asal usul mereka. Tidak ada yang tahu bagaimana kehidupan mereka sekarang. Tapi satu hal yang sangat jelas, mereka adalah keluarga perkawinan sedarah.

Apa itu Inses atau Perkawinan Sedarah?

Perkawinan sedarah berarti tindakan anggota keluarga dekat yang melakukan hubungan seksual untuk memiliki anak. 

Ini bertentangan dengan tujuan biologis kawin yang merupakan pengocokan DNA. DNA manusia dibundel menjadi 23 pasang kromosom.

Di setiap kromosom, ada ratusan ribu gen. Masing-masing gen memiliki dua salinan yang dikenal sebagai alel. Gen menentukan aspek yang berbeda seperti warna rambut dan mata dan juga faktor biologis seperti golongan darah.

Mereka termasuk dalam dua kategori dominan dan resesif. Jika salah satu gen dominan, bayi akan memiliki ciri gen dominan. Tetapi untuk mendapatkan sifat-sifat dari gen resesif, kedua gen harus resesif.

Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia

Hukum perkawinan sedarah dibuat untuk mencegah perkawinan sedarah di antara orang-orang. Tapi tetap saja, praktik berbahaya ini terus berlangsung dan mengejutkan banyak orang.

Di Indonesia, baik menurut UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun KUH Perdata, perkawinan itu dilarang antara dua orang yang:

a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

Kategori :