Hal tersebut terjadi jika dalam waktu satu bulan pemohon masih belum juga melakukan proses asesmen.
Maka dari itu, Putri Candarwathi kini masih memiliki 2 minggu lagu hingga 14 Agustus 2022 nanti.
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Temuan Baru Kasus brigadir J, Ada Kaitanya dengan Irjen Ferdy Sambo
"30 hari kerja sejak permohonan diajukan, permohonan ditolak karena kita anggap tidak kooperatif," tutur Hasto menambahkan.
Namun, nantinya Putri Chandrawathi masih bisa kembali mengajukan kembali permohonan perlindungan korban jika masih menginginkannya dan tetap perlu melakukan proses asesmen.