Terkait tentang pemeriksaan Putri Chandrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebelumnya diberitakan bahwa Arman Hanis selaku kuasa hukum menyebut kliennya masih dalam kondisi syok atau trauma dengan peristiwa yang menimpanya.
BACA JUGA:15 Ucapan Girlfriend Day buat Pacar dalam Bahasa Inggris dan Indonesia, Romantis Abis!
BACA JUGA:MU Jangan Ngadi-ngadi, Demi Frenkie de Jong Rela Bayari Utang Barcelona ke Sang Pemain?
Putri Chandrawathi kemungkinan tidak mengikuti perkembangan yang terjadi karena dari hasil konsultasi kondisi dan keadaannya belum pulih.
“Sampai hari ini belum mau keluar kamar. Berdasarkan hasil konsultasi, keadaan bertemu orang asing pun tidak bisa itu yang kami dengar dari psikolog,” terang Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.
Lalu apakah Putri Chandrawathi siap jika dimintai keterangan kembali dari Komnas HAM ataupun dari pihak lain? menurut Arman Hanis harus dilakukan dengan konsultan.
“Tentu ini harus berdasarkan hasil pemeriksaan, konsultasi dengan psikolog,” jelasnya.
BACA JUGA:Hati-hati, Jika Alami 5 Tanda Ini Bisa Jadi Anda Sudah Terkena Depresi Loh, Cek dari Sekarang!
Sedangkan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terus menunggu kedatangan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Kedatangannya ditunggu demi melancarkan kepentingan proses asesmen atau penilaian terhadap permohonan perlindungan yang telah diajukan pada 14 Juli 2022 lalu.
Akan tetapi sampai dengan detik ini pun LPSK belum menerima kepastian dari Putri Chandrawathi kapan dirinya akan melanjutkan proses tersebut.
"Sampai saai ini belum ya. Kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk memberikan keterangan," kata Ketua LPSK, Hasto Admojo, Senin 1 Agustus 2022.
BACA JUGA:Timsus dan Irjen Pol Dedi Prasetyo Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Hari Ini, Ada Apa?
BACA JUGA:Polri Segera Umumkan Tersangka Pembunuh Brigadir J, P3S: Tunggu Saja Ini Kodenya
Putri Candrawathi harus ingat permohonan perlindungan yang diajukannya itu bisa saja otomatis ditolak.