Ade Yasin Surati Hakim Lantaran Tidak Pernah Dihadirkan Secara Tatap Muka

Senin 01-08-2022,15:07 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

BANDUNG, DISWAY.ID - Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menyurati majelis hakim lantaran selama masa persidangan tidak pernah dihadirkan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor.

"Yang mulia majelis hakim saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," kata kuasa hukum dia, Dinalara Butar-butar saat membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, di Bandung, Senin 1 Agustus 2022. 

Selembar surat berisi tulisan mengenai keberatan dia atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan Butar-butar kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menjelang sidang ditutup.

Ia sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, dan sidang ketiga dan keempat dari Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.

BACA JUGA:Mantan Bupati Bogor Ade Yasin Suap 4 Anggota BPK Rp 1,9 Miliar, Ternyata Buat Ginian

Pada sidang keempat, dia sedikitnya tiga kali menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.

Butar-butar menyebutkan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.

"Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini," kata Butar-butar.

Kuasa hukum itu mengaku akan terus memperjuangkan agar dia dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Ada Uang Mingguan Rp 10 yang Diduga Mengalir ke Auditor BPK Jawa Barat, Ade Yasin Segera Disidang

BACA JUGA:KPK Periksa 9 Pejabat dan Pengusaha Terlibat Suap Ade Yasin dan Rahmat Effendi

"Maka kami akan mengejar surat itu, mudah mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu, Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline," ujarnya.

Sementara itu Kartiningsih menyebutkan mereka tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya dihadirkan secara daring dalam persidangan.

"Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itu pun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi," kata dia.

BACA JUGA:Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap karena Diduga Suap BPK untuk Raih WTP

Kategori :