Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Didakwa Beri Suap Rp 1,9 Miliar? JPU KPK Berikan Keterangan
Ilustrasi. Kasus dugaan suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terus bergulir di KPK. Sumber ilustrasi: Disway/Foto-instagram Ade Yasin--
JAKARTA, DISWAY.ID - Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar.
Diketahui uang tersebut diberikan Ade Yasin kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.
Suap tersebut berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut suap Ade Yasin diberikan kepada sejumlah pegawai BPK diantaranya Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00," ungkap Jaksa KPK, dilansir pada 13 Juli 2022.
Selanjutnya, Jaksa KPK menjelaskan, uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diberikan kepada empat orang pegawai BPK Jabar tersebut diberikan dengan maksud para auditor tersebut tidak melakukan tugasnya sesuai dengan aturan.
"Dengan maksud agar Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Aahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengkondisikan agar LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian," terang jaksa.
BACA JUGA:Pegawai Desa Ditahan Kejari Kabupaten Cirebon karena Ikut Menikmati Korupsi BLT Covid-19
Lebih lanjut Jaksa KPK mengatakan, tindakan yang dilakukan sejumlah pegawai BPK tersebut bertentangan dengan adanya kewajiban yang harusnya mereka lakukan selaku penyelenggara negara.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Bupati Bogor nonaktif ini juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Bupati Bogor, Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: