Pegawai Desa Ditahan Kejari Kabupaten Cirebon karena Ikut Menikmati Korupsi BLT Covid-19

Pegawai Desa Ditahan Kejari Kabupaten Cirebon karena Ikut Menikmati Korupsi BLT Covid-19

Konferensi Pers Kejari Kabupaten Cirebon tentang Pegawai Desa yang ditahan karena diduga ikut menikmati korupsi Covid-19 bersama Kuwu Tenjomaya.-Andri Wiguna-Radar Cirebon

CIREBON, DISWAY.ID-Pegawai Pemerintah Desa Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tenjomaya Kecamatan Cilegug Kabupaten Cirebon menjadi tersangka korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.

Pegawai desa berinisial ES itu ditahan Kejari Kabupaten Cirebon,karena dianggap ikut menikmati korupsi BLT Covid-19 bersama Kuwu (kepala desa) Tenjomaya. 

Pegawai desa ES ditahan karena dianggap membantu dan ikut menikmati tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Desa Tenjomaya, Kabupaten Cirebon.

Selain anggaran dana desa untuk infrastruktur, ada alokasi BLT untuk penanganan Covid-19 di desa tersebut.

BACA JUGA:Truk Batubara Diadang Warga, Akses Pelabuhan Cirebon Tertutup

Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH dalam kesempatan  mengatakan peyidikan atas keterlibatan ES sendiri bermula dari perintah dsri putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menyidangkan kasus Kuwu Tenjomaya.

Dalam perintah putusannya agar dilakukan pendalam kepada pihak-pihak terkait yang patut diduga membantu aksi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Tenjomaya.

“Akhirnya dilakukan penyidikan kepada ES dan ditemukan dugaan bahwa yang bersangkutan ikut membantu dan menikmati apa yang dilakukan oleh Kuwunya waktu itu,” ujar Hutamrin, mengutip Radar Cirebon Rabu 13 Juli 2022.

BACA JUGA:Begini Cara Mantan Kepsek SMP Negeri Ini Korupsi Dana PIP Rp 724 Juta

Menurut dia, peran ES dalam perkara ini yang bersangkutan yang membuat laporan keuangan dan mengeluarkan uang dari Kas Desa dengan bekerjasama dengan Kuwu.

“Kita lakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan. Penahanan ini merupakan kewenangan subjektif penyidik untuk mempercepat proses – proses yang diperlukan,” imbuhnya.

Terkait kasus yang menjerat kuwu Tenjomaya sendiri saat ini sudah vonis. Vonisnya 3 tahun dan denda Rp 320 juta.(dri/RadarCirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: