Tega, Kakek Tiri Cabuli 2 Cucu Hingga 8 Tahun di Kabupaten Cirebon, Kajari Turun Tangan

Tega, Kakek Tiri Cabuli 2 Cucu Hingga 8 Tahun di Kabupaten Cirebon, Kajari Turun Tangan

Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjadi JPU di kasus kakek perkosa cucu di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

CIREBON, DISWAY.ID-- Seorang kakek tiri tega melakukan pencabulan terhadap dua cucunya hingga delapan tahun di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Kakek di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon tega perkosa dua cucu selama 8 tahun terakhir. Kasus ini mulai masuk dalam persidangan.

Kakek tiri asal Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon tersebut, begitu tega perkosa dua cucu yang tinggal bersama dirinya.

BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Bebas, Novel Bakmumin Minta Maaf

Diketahui kakek yang perkosa cucu tersebut berinisial M, warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Dia mulai menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sidang kasus kakek perkosa cucu di Kecamatan Gunung Jati tersebut, disidangkan di Pengadilah Negeri Kabupaten Cirebon.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH turun langsung bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Kemenkumham Jelaskan Status Habib Rizieq Shihab Setelah Bebas Penjara

Hutamrin membacakan dakwaan dalam persidangan kasus kakek perkosa cucu di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon tersebut.

Dikatakan Hutamrin, pelaku memperkosa korban sejak tahun 2014 sampai dengan 2022 atau dalam rentang waktu sekitar 8 tahun

Tindakan pemerkosaan tersebut, dilakukan berkali-kali setiap ada kesempatan. Karenanya, tindakan kakek M tersebut sungguh biadab kepada cucunya sendiri.

"Banyak kasus kekerasan pada anak itu dilakukan oleh orang terdekat,” kata Hutamrin, saat ditemui radarcirebon.com, usai sidang, Rabu, 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Tangisan Nathalie Holshcer Saat Bertemu Sule di Ruang Mediasi Perceraian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads