Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap karena Diduga Suap BPK untuk Raih WTP

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap karena Diduga Suap BPK untuk Raih WTP

KPK melakukan operasi tangkap tangan Bupati Bogor AY. Diduga AY menerima suap dari beberapa rekanan yang melaksanakan pekerjaan & kepala SKPD. Uang yang di dapat AY, digunakan untuk mengkondisikan hasil audit LKPD Pemkab Bogor tahun anggaran 2021, Kamis 2-KPK -disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin resmi berstatus tersangka dini hari kemarin Kamis 28 April 2022.

KPK menyangka Ade sebagai pemberi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Kasus tersebut berawal ketika Ade Yasin selaku bupati berkeinginan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Keinginan itu direspons dengan upaya pengondisian susunan tim audit interim (pendahuluan).

Pada Januari lalu, terjadi kesepakatan pemberian uang antara pegawai BPK Perwakilan Jabar Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan dua pejabat Pemkab Bogor. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Terkejut Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK: 'Saya Sangat Prihatin'

Yakni, Maulana Adam (sekretaris dinas pekerjaan umum dan penataan ruang) serta Ihsan Ayatullah (Kasubbid kas daerah badan pengelolaan keuangan dan aset daerah).

Sebagai realisasi dari kesepakatan itu, Maulana dan Ihsan diduga memberikan uang Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon Merdiansyah, Kasub auditorat Jabar III yang juga menjabat pengendali teknis di BPK Perwakilan Jabar. 

"ATM (Anthon) kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA (Ihsan). Nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu,” beber Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Sempat Larang ASN Terima Parsel

Audit lantas dilaksanakan mulai Februari hingga April dengan hasil beberapa rekomendasi. 

Di antaranya, tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang memengaruhi opini. 

Padahal, temuan fakta tim audit menyebut adanya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda–Pakan Sari senilai Rp 94,6 miliar yang tidak sesuai dengan kontrak.

Firli menambahkan, selama audit tersebut, diduga terjadi beberapa kali pemberian uang dari Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan Rp 10 juta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: jawapos.com

Berita Terkait

Close Ads