JAKARTA, DISWAY.ID – Puluhan saksi akan disiapka oleh JPU KPK dalam menjerat Ade Yasin.
Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin terjerat dalam kasus suap terhadap empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.
Direncanakan sidang terhadap Ade Yasin akan dilanjutkan setelah penolakan eksepsi yang diajukan oleh tersangka.
Penolakan eksepsi tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim Hera Kartiningsih dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini Senin 1 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ketua MUI Peringatkan Kominfo Soal Adanya Situs Judi Online yang Terdaftar, Ternyata...
BACA JUGA:DPR Ingatkan Pemerintah Tertibkan Pemda yang Naikan Harga Gas Melon
"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022," ungkap Hera.
Dalam eksepsi yang diajukan, Ade Yasin menyatakan bahwa yang berinisiatif menyuap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat untuk mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Ade Yasin siap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
BACA JUGA:Alonso Gantikan Sebastian Vettel di Aston Martin 2023, Langsung Kontrak 2 Tahun
BACA JUGA:Ini Alasan Makanan Cepat Saji Bahaya Buat Tubuh Manusia, Catat 4 Efek Buruknya!
JPU KPK Roni Yusuf mengungkapkan, dalam kasus ini akan menghadirkan, sekitar 35 sampai 40 orang saksi.
Semua akan didatangkan secara bertahap yang dimulai pada sidang pada Rabu 3 Agustus 2022.
"Sidang pertama sekitar lima orang saksi dulu dari BPKAD Bogor. Namanya belum bisa disebutkan yang jelas lima orang itu akan dihadirkan di sidang Rabu lusa,” tutupnya.