JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kabareskrim Irjen Pol Purn Susno Duadji menyoroti perihal status Baharada E.
Menurut Susno Duadji jika memang Bharada E benar pelaku yang menewaskan Brigadir J maka ia harus ditetapkan jadi tersangka.
Pernyataan Susno Duadji ini disampaikannya di kanal YouTube dengan judul: "BHARADA E LEBIH SAKTI DARI JENDERAL?" yan diunggah pada 28 Juli 2022.
"Dia kan mendengar teriakan, terus begitu dengat teriakan dia diancam (katanya) karena terancam dia menembak, tapi kan yang ditembak mati," ujar Sosno, dilansir dari kanal YouTube Polisi Ohh Polisi, 1 Agustus 2022.
"Apapun juga yang dia tembak mati, Kalau mati wajib jadi tersangka. Kalau seandainya dia akan bebas, tidak bisa dibebaskan oleh polisi.Yang bebaskan hakim di sidang pengadilan" ujar Susno Duadji.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Otak Brigadir J Hilang, Ingat-ingat Lagi Kata Susno Duadji Ini
Lantas Susno Duadji mencoba menganalisa apa peran Bharada E dalam kasus yang dilaporkan keluarga Brigadir J jika ada dugaan penganiayaan.
"Yang jelas Bharada E ini adalah pemegang pemeran yang sangat penting, apakah Bharada E tembak langsung? berarti dia sebagai penembak," ujar Susno.
"Apakah ada lain, paling tidakj jadi pembantu, membantu melakukan atau eksekutor, jadi Bharada E ini menurut laporan nomor 2 dia tersangka, setidak-tidaknya dia berikan keterangan bohong" sambungnya.
Susno juga menekankan kalau hasil visum yang kedua beda dengan yang pertama maka ceritanya akan berbalik.
"Peran Baharada E bisa jadi tersangka langsung, bisa menjadi pembantu, bisa jadi eksekutor, bisa memberikan keterangan yang gak benar," ujarnya.
Di sisi lain, Irjen Pol purnawirawan Aryanto Sutadi juga soroti julukan Baharada E yang dianggap lebih sakti dari para Jenderal.
Hal ini dipertegas oleh Aryanto Sutadi, pasalnya dalam peristiwa tewasnya Brigadir J sudah ada 2 jenderal yang dinonaktifkan.
Namun Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J namun tidak dijadikan saksi atau tersangka.