Tidak hanya itu, pihak Komnas HAM juga memanggil petugas kesehatan yang melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi para petugas PCR tidak bisa hadir untuk penuhi panggilan tersebut.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan selama 7 jam itu, pihak Komnas HAM mengaku bahwa terdapat bukti tambahan terkait dengan hasil PCR yang dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...
Selain itu, pihak Komnas HAM juga mendapatkan dokumen yang bisa memperkuat constraint waktu yang sebenarnya terjadi pada kasus tersebut.
"Jadi constraint waktu itu kan bercerita sejak awal apa yang terjadi di tanggal sekian, jam sekian, dan sebagainya.
"Dan itu kami juga ditunjukkan dengan satu dokumen. Jadi tidak hanya berupa keterangan, tapi juga ada dokumennya. Dokumen ini yang nantinya kami juga akan cek," ujar Anam kepada awak media.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek validitas dokumen tersebut.
BACA JUGA:Baznas Buka Pendaftaran Beasiswa Cendekia 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya
Menurut Anam, pengecekan tersebut sangat penting karena untuk melapis berbagai bukti, dokumen, keterangan yang sudah didapatkan.