Catat! Desember Tidak Uji Emisi Bakalan Didenda, Begini Aturannya

Rabu 03-08-2022,13:11 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa pada Desember tidak uji emisi bakalan didenda.

Asep juga menambahkan aturan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

Namun, jika kendaraannya belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak mulai Desember 2022.

“Pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” jelas Asep.

BACA JUGA:Anda Sering Alami Rambut Rontok? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:3 Isi Surat Permohonan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Proses Penyidikan Harus Utuh

Adapu  alasan penerapan aturan ini karena salah satu sumber polusi terbesar di DKI Jakarta berasal dari sektor bergerak atau kendaraan, mulai dari sepeda motor serta kendaraan roda empat serta transportasi darat lainnya.

"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” terang Asep.

“Sedangkan besarnya denda yang akan diterapkan nanti, saat ini sedang dalam pembahasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," tambah Asep.

BACA JUGA:Dirkrimsus Polda Metro Jaya Turun Langsung Meninjau Lokasi Beras Bansos yang Terkubur di Depok

BACA JUGA:Ali Mochtar Ngabalin: Istana Tidak Ada Kerjasama dengan Vendor Salurkan Bansos, Lalu JNE…

Masih dengan Asep, Pemprov DKI siap menerapkan peraturan tersebut pada akhir tahun ini. 

Sedangkan, saat ini DLH tengah memformulasikannya bersama beberapa pihak dan instansi terkait.

"Kita sedang formulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," tandasnya.

Sebagai informasi, dasar hukum kebijakan ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Kategori :