Catat! Desember Tidak Uji Emisi Bakalan Didenda, Begini Aturannya

Rabu 03-08-2022,13:11 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Mau Ikuti Upacara 17 Agustus di Istana Negara? Terbuka Untuk Umum, Cek Link Pendaftarannya

BACA JUGA:Garuda Indonesia Kembalikan 18 Pesawat Bombardier CRJ-1000 Secara Bertahap

Selanjutnya, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, wajib pajak tidak akan bisa perpanjang STNK apabila kendaraaannya tidak melalui uji emisi yang disediakan secara resmi oleh Samsat. 

Sedangkan untuk mempersiapkan kebijakan baru uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan rapat dengan pihak terkait.

BACA JUGA:Resiko Patah Tulang Berkurang dengan Konsumsi Vitamin D Dosis Tinggi, Benarkah?

BACA JUGA:Roy Suryo Bisa Kongkow Bareng Komunitas Mercy, Kuasa Hukum Pelapor Sindir Polisi

"Nanti kita rapatkan dulu ya mas, seperti apa SOP-nya. Tentu dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) juga," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 8 Juli 2022.

Di mana, layanan perpanjang STNK ada kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah, sehingga perlu koordinasi dengan Bapenda.

Seperi diketahui, kebijakan uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK ini nantinya baru akan diterapkan untuk kendaraan roda empat.

Kategori :